SUARA RAJAWALI SUMBAR

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 22 Oktober 2026

Persit KCK Cabang XVII Kodim Mansel Gandeng Puskesmas Nuhuwei Laksanakan pendataan kesehatan warga, wujud nyata kepedulian dalam TMMD ke 130

Mansel - Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat terus ditunjukkan oleh Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XVII Kodim 1808/Manokwari Selatan. Dalam rangka mendukung suksesnya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130, Persit bekerja sama dengan Puskesmas Nuhuwei melaksanakan kegiatan pendataan dan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat Kampung Nuhuwei, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, Kamis (22/10/26).


Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Persit dalam membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan hingga ke wilayah perkampungan.


Dalam pelaksanaannya, tenaga kesehatan dari Puskesmas Nuhuwei melakukan pendataan kondisi kesehatan warga, disertai pemeriksaan kesehatan dasar, seperti pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan kondisi fisik. Sementara itu, anggota Persit KCK Cabang XVII Kodim 1808/Mansel turut mendampingi serta memberikan dukungan agar kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.


Pendataan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan masyarakat secara langsung, mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan sejak dini, serta menjadi bahan evaluasi bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tepat dan berkelanjutan.


Ketua Persit KCK Cabang XVII Kodim 1808/Mansel menyampaikan bahwa keterlibatan Persit dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Kami ingin kehadiran Persit tidak hanya dirasakan melalui kegiatan sosial, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Dengan adanya pendataan dan pemeriksaan kesehatan ini, diharapkan kondisi kesehatan warga dapat terpantau dengan baik sehingga penanganan dapat dilakukan lebih dini apabila ditemukan gangguan kesehatan,” ungkapnya.


Sementara itu, Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Mansel, Letkol Czi Sunandar Parius, memberikan apresiasi atas sinergi Persit bersama Puskesmas Nuhuwei dalam mendukung kegiatan TMMD, khususnya pada sasaran nonfisik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


“Program TMMD bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia. Kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan masyarakat yang kuat, produktif, dan sejahtera. Oleh karena itu, kegiatan pendataan dan pelayanan kesehatan ini menjadi bagian penting dari pengabdian TNI kepada rakyat,” ujarnya.


Melalui kerja sama yang terjalin antara Persit KCK Cabang XVII Kodim 1808/Mansel dan Puskesmas Nuhuwei, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan semakin meningkat.


Kegiatan ini sekaligus membuktikan bahwa semangat kemanunggalan TNI dan rakyat dalam TMMD ke-130 tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kesehatan masyarakat demi terwujudnya kehidupan yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera.


(Tim/Red)

Rabu, 21 Oktober 2026

Peduli Kesehatan, Ibu-ibu Persit Gandeng Puskesmas Nuhuwei Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Kampung Yamboi

Mansel - Dalam rangka mendukung suksesnya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XVII Kodim 1808/Mansel menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat dengan menggandeng tenaga kesehatan dari Puskesmas Nuhuwei untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan bagi warga Kampung Yamboi, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, Kamis (22/10/26).


Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Persit terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan di tengah pelaksanaan program TMMD ke-130.


Dalam kegiatan tersebut, tenaga kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dasar, seperti pengecekan tekanan darah dan pemeriksaan kondisi kesehatan warga. Masyarakat Kampung Yamboi, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, mendapatkan perhatian serta pelayanan dari petugas kesehatan.


Ketua Persit KCK Cabang XVII Kodim 1808/Mansel menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan Persit terhadap pelaksanaan TMMD, yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, termasuk bidang kesehatan.


“Kami ingin kehadiran Persit di tengah masyarakat Kampung Yamboi dapat memberikan manfaat nyata. Melalui kerja sama dengan Puskesmas Nuhuwei, kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan diri dan keluarga. Karena masyarakat yang sehat merupakan modal utama dalam membangun kampung yang maju dan sejahtera,” ungkapnya.


Sementara itu, Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Mansel, Letkol Czi Sunandar Parius, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Persit KCK Cabang XVII bersama tenaga kesehatan Puskesmas Nuhuwei yang turut mengambil bagian dalam menyukseskan program TMMD.


“TMMD bukan semata-mata membangun jalan, jembatan, rumah, maupun fasilitas umum lainnya, tetapi juga membangun kualitas hidup masyarakat. Kehadiran Persit bersama tenaga kesehatan menjadi bukti bahwa TNI hadir secara menyeluruh untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan,” ujarnya.


Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan kekeluargaan antara TNI, Persit, tenaga kesehatan, dan masyarakat Kampung Yamboi.


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala serta penerapan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.


Dengan semangat “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa”, Persit KCK Cabang XVII Kodim 1808/Mansel terus berkomitmen mendukung kegiatan TMMD ke-130, tidak hanya melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.


(Tim/Red)

Selasa, 23 Juni 2026

Batang Suo Solok Berubah Drastis, Nama Rusli Alias Suli Muncul di Tengah Sorotan Aktivitas Pengerukan

SOLOK | Di balik rimbunnya kawasan hutan Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, tersimpan pemandangan yang kini mengundang perhatian banyak pihak. Dokumentasi udara yang diterima redaksi memperlihatkan bentangan lahan terbuka berukuran besar yang membelah kawasan hijau dan meninggalkan jejak perubahan yang terlihat jelas dari ketinggian.

Jika dilihat dari udara, area tersebut tampak seperti hamparan tanah yang telah mengalami pengerjaan dalam skala luas. Jalur-jalur akses terlihat membentang menuju pusat lokasi, sementara sejumlah cekungan berisi air tampak berada di beberapa titik area yang telah terbuka.

Kontras antara kawasan yang masih tertutup pepohonan dengan area yang telah berubah menjadi hamparan tanah terbuka menjadi pemandangan yang sulit diabaikan. Perubahan itu memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat mengenai aktivitas yang sesungguhnya berlangsung di lokasi tersebut.

Informasi yang berkembang di lapangan turut mengaitkan nama Rusli alias Suli dengan aktivitas yang berada di kawasan tersebut. Sejumlah sumber menyebut yang bersangkutan dikenal sebagai Ketua Pemuda Nagari Supayang. Namun hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan guna mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

Terlepas dari berbagai informasi yang beredar, perhatian utama masyarakat saat ini tertuju pada kondisi kawasan yang mengalami perubahan fisik cukup mencolok. Luasan area yang terbuka menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan lagi dalam skala kecil.

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan adanya pembukaan area yang memanjang mengikuti bentuk alam sekitar. Di beberapa bagian tampak kubangan air yang berada di dalam zona yang telah mengalami pengerjaan.

Tidak hanya itu, aliran air yang melintas di sekitar lokasi juga menjadi perhatian warga. Sebab, keberadaan sungai memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di wilayah hilir.

Dalam citra udara yang beredar, terlihat aliran air dengan warna yang berbeda dari kondisi alami pada umumnya. Meski demikian, penyebab perubahan tersebut belum dapat dipastikan tanpa adanya pemeriksaan teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.

Sejumlah warga berharap pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Menurut mereka, kondisi yang terlihat dalam dokumentasi udara sudah cukup untuk menjadi dasar dilakukannya verifikasi menyeluruh.

Desakan serupa juga muncul agar instansi yang membidangi sektor pertambangan dan lingkungan hidup segera melakukan peninjauan. Tujuannya untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan oleh negara.

Dalam tata kelola pertambangan nasional, setiap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya mineral wajib mengikuti mekanisme perizinan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap pelaksanaannya juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat terkait.

Selain aspek administrasi, kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup juga diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun ekosistem sekitar.

Karena itu, berbagai pertanyaan yang kini berkembang hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan, audit dokumen, serta penelusuran oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi.

Masyarakat menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi. Kejelasan mengenai status kegiatan, bentuk usaha yang dijalankan, hingga aspek pengelolaan lingkungan dinilai penting untuk diketahui publik.

Di sisi lain, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang beredar juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan fakta versi mereka kepada masyarakat.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta lembaga pengawas sektor pertambangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di kawasan Batang Suo.

Sebab yang terlihat hari ini bukan sekadar perubahan warna tanah atau terbukanya sebagian kawasan hutan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana perubahan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasannya dilakukan, serta apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berbasis fakta sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

Hingga laporan ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Catatan Redaksi: Redaksi menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi dari seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan disusun berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Minggu, 15 Februari 2026

Werhanudin Dt. Rajo Bungsu Ungkap Konflik Emas Membara di Lubuk Ulang Aling, Solok Selatan

SOLOK SELATAN | Konflik tambang emas ilegal di pedalaman Solok Selatan memasuki babak paling panas. Pusat polemik berada di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, wilayah Kecamatan Sangir Batang Hari—kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat kaum Dt. Rajo Bungsu. Di tengah gemuruh excavator yang disebut tak pernah berhenti, Werhanudin Dt. Rajo Bungsu tampil sebagai pihak yang paling vokal menuntut penghentian aktivitas tambang.

Menurut Werhanudin, lahan tersebut telah diakui sebagai tanah ulayat sejak 2010 melalui pengakuan adat dan pemerintah setempat. Dalam struktur Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol marwah kaum, warisan turun-temurun, sekaligus identitas sosial. Karena itu, setiap aktivitas tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius, bukan hanya hukum, tetapi juga adat.
Namun realitas di lapangan disebut jauh berbeda. Puluhan alat berat diduga masuk bertahap hingga mencapai sekitar 29 unit excavator. Mesin-mesin itu disebut bekerja siang malam menggali material emas, menciptakan lanskap baru di kawasan yang sebelumnya merupakan hutan ulayat.

Data terbaru yang beredar di lapangan bahkan mulai mengarah pada dugaan identitas operator alat berat. Sejumlah nama disebut, di antaranya Sapar, Ucok, Abi, dan Jefri. Nomor kontak disebut telah dikantongi pihak pelapor, namun hanya sebagian yang beredar dalam bentuk tersamarkan, seperti 08228389xxxx, 08236175xxxx, 08127628xxxx, dan 08137433xxxx.
Dari data yang diklaim berasal dari dokumentasi terbaru dan informasi warga, masing-masing pihak diduga menguasai beberapa unit excavator. Ucok disebut sekitar enam unit, Sapar enam unit, Jefri empat unit, dan Abi tiga unit. Secara total, data ini disebut memperkuat dugaan operasi tambang skala besar yang berlangsung sistematis.

Werhanudin juga menyebut para pihak tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia menilai masuknya pihak luar daerah menunjukkan indikasi jaringan tambang ilegal lintas wilayah, bukan aktivitas sporadis masyarakat lokal.
Menurut pengakuannya, aktivitas tambang disebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Estimasi kasar menyebut ratusan kilogram emas diduga telah diambil dari kawasan tersebut. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah—angka yang dinilai sangat merugikan pemilik ulayat.

Ironisnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat menyebut tidak pernah menerima kompensasi. Tidak ada sewa adat, tidak ada musyawarah nagari, bahkan disebut tidak ada komunikasi resmi. Dalam tradisi Minangkabau, kondisi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran adat yang berat.

Tak hanya kerugian ekonomi, dampak ekologis juga mulai terasa. Tambang ilegal berpotensi merusak aliran sungai, memicu longsor, dan meninggalkan lubang tambang berbahaya. Kerusakan semacam ini kerap bersifat permanen dan membebani generasi berikutnya.

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran yang muncul tidak ringan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin berpotensi masuk ranah pidana pertanahan. Penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara. Jika terbukti ada penguasaan secara melawan hukum, pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Dalam konteks lebih luas, jika terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau penguasaan dengan ancaman, pelaku berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan hak. Bahkan dalam KUHP baru, sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap hak milik dapat memperberat ancaman hukuman.

Werhanudin juga menyinggung dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus bisa berkembang menjadi perkara besar dengan implikasi luas.

Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak ulayat kaumnya. Selain jalur pidana, ia menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata bernilai besar atas dugaan kerugian materiil dan immateriil. Nilai gugatan disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bahkan, Werhanudin membuka kemungkinan membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak maksimal. Ia menyebut opsi melaporkan ke Mabes hingga Presiden sebagai langkah terakhir demi mendapatkan keadilan.

Di tengah memanasnya konflik, publik kini menanti langkah tegas aparat. Kasus Lubuk Ulang Aling bukan lagi sekadar konflik lokal, tetapi telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik antara adat, sumber daya alam, dan supremasi hukum.

Ketika tanah ulayat bertemu kepentingan emas, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika kasus ini dibiarkan, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di banyak daerah kaya sumber daya.

Lubuk Ulang Aling kini bukan lagi nama sunyi di pedalaman. Ia telah berubah menjadi panggung konflik terbuka—antara adat dan tambang, antara hak ulayat dan eksploitasi, antara hukum dan keberanian untuk menegakkannya.


Catatan Redaksi: Laporan  investigasi ini disusun dari keterangan narasumber, dokumen, dan informasi lapangan yang belum seluruhnya diverifikasi independen. Nama-nama yang disebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

TIM

Bersambung...

Selasa, 10 Februari 2026

Bisnis Solar Gelap Diduga Terorganisir, Oknum Sipil VV Menguat Disebut Aktor

PADANG | Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah gudang yang berada di kawasan Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tepat di depan Rusunawa TNI AL, kini menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga kuat berfungsi sebagai lokasi penampungan solar subsidi dalam jumlah besar.

Nama oknum sipil berinisial VV mengemuka sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas di gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan warga sekitar yang mengaku telah lama mengamati aktivitas mencurigakan yang berlangsung nyaris setiap hari.

Warga menyebut, berbagai kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk gudang tersebut secara rutin. Mulai dari mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk membawa solar. Aktivitas bongkar muat kerap terjadi pada malam hingga dini hari, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pantauan aparat.

Lebih jauh, masyarakat mengungkap bahwa solar bersubsidi tersebut bukan disalurkan kepada nelayan, melainkan diduga dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini diperoleh dari pengamatan langsung warga terhadap pola distribusi BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan. Biasanya untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga juga mengungkap adanya pola musiman dalam operasional gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar di lokasi tersebut disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” ungkap warga tersebut.

Namun warga meyakini penghentian itu bersifat sementara. Mereka memperkirakan aktivitas akan kembali berjalan sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini dinilai memperkuat dugaan bahwa penyaluran solar subsidi dilakukan secara terencana dan menyesuaikan permintaan pasar, bukan bersifat insidental.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi fasilitas penampungan berskala besar. Warga menduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta beberapa baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi dan di luar sistem distribusi yang ditetapkan negara.

Keberadaan gudang tersebut menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Selain aroma solar yang menyengat, lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan. Lokasi gudang yang berada di kawasan permukiman padat serta berdekatan dengan fasilitas hunian negara disebut sangat rawan kebakaran.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar, maka praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama kebijakan subsidi energi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat ekonomi lemah.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Ironisnya, hingga kini belum tampak langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang dimaksud, menelusuri alur distribusi solar subsidi, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa pandang bulu.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan lingkungan, serta potensi kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu memutus mata rantai penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini merugikan rakyat kecil.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan masyarakat. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 06 Februari 2026

PETI Garabak Data Tantang Hukum, Presiden dan DPR RI Diminta Hentikan Dugaan Pengawalan Oknum TNI

KABUPATEN SOLOK | Praktik pertambangan emas tanpa izin kembali menunjukkan wajah brutalnya di Sumatera Barat. Kawasan Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini berubah menjadi ladang kejahatan lingkungan berskala masif yang berlangsung terang-terangan, terstruktur, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.

Hasil penelusuran lapangan menemukan aktivitas lalu lintas alat berat jenis excavator yang keluar masuk kawasan hutan lindung Garabak Data nyaris tanpa jeda. Warga setempat memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Skala sebesar ini dinilai mustahil berjalan tanpa sokongan jaringan kuat dan sistem pengamanan yang solid.

Perhatian publik mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat TNI. Sejumlah sumber yang dinilai kredibel menyebutkan bahwa pergerakan excavator tambang ilegal berlangsung dengan pengawalan oknum berseragam loreng. Kehadiran aparat bersenjata di titik-titik jalur strategis disebut menciptakan tekanan psikologis, membuat warga enggan bersuara atau melapor.

Sumber di lapangan mengungkapkan, saat dimintai klarifikasi, oknum aparat tersebut kerap berdalih hanya menjalankan instruksi pimpinan. Alasan normatif ini justru memperkuat dugaan adanya rantai komando dan pembiaran sistematis yang membuat aktivitas PETI berjalan aman dan berkelanjutan.

Belakangan muncul narasi bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal. Namun masyarakat menilai dalih tersebut sebagai upaya pelepasan tanggung jawab. Fakta bahwa sejak awal mobilisasi alat berat berjalan lancar tanpa hambatan menjadi indikasi kuat adanya perlindungan awal yang terorganisir.

Tak berhenti di pengamanan, praktik pungutan liar juga terendus. Setiap unit excavator yang masuk ke area tambang disebut diwajibkan membayar uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta. Dengan jumlah alat berat yang mencapai ratusan, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diduga menembus angka miliaran rupiah.

Informasi lain menyebutkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat nagari dan tokoh berpengaruh setempat yang disamarkan dengan inisial H, P, dan N. Mereka diduga berperan membuka akses, mengatur jalur masuk, serta memastikan keamanan operasi PETI di kawasan hutan lindung Garabak Data. Hingga laporan ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut belum membuahkan respons.

Secara yuridis, praktik PETI jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana dan denda besar terhadap perusakan kawasan hutan lindung. Kerusakan ekologis di Garabak Data bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI terbukti, maka perbuatan tersebut juga melanggar disiplin militer, nilai Sapta Marga, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Aparat negara yang seharusnya menjaga hukum justru berpotensi menjadi pelindung kejahatan terorganisir.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Polres Solok. Aktivitas PETI yang berlangsung terbuka selama berbulan-bulan tanpa tindakan tegas memunculkan pertanyaan serius tentang independensi dan keberanian penegakan hukum. Di mata masyarakat, keadilan tampak kehilangan wibawanya.

Pertanyaan besar pun mengemuka. Apakah hukum benar-benar lumpuh di hadapan tambang ilegal berskala raksasa. Ataukah ada kekuatan tak terlihat yang membuat aparat memilih bungkam. Kasus Garabak Data kini menjadi ujian krusial bagi negara dan seluruh institusi penegak hukum.


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Editorial Note: Laporan investigatif ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan hidup. Fakta-fakta yang terungkap menuntut tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dari seluruh institusi terkait. Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal.

TIM

Bersambung…

Kamis, 29 Januari 2026

Saat Badunsanak Terancam: Dugaan Manipulasi Opini dan Masalah Keuangan Nagari Gurun

TANAH DATAR | Dinamika sosial dan adat di Nagari Gurun, Kabupaten Tanah Datar, tengah berada pada titik rawan. Sejumlah tokoh adat dan elemen masyarakat menyuarakan kegelisahan atas dugaan tindakan tidak patut yang dikaitkan dengan oknum Wali Nagari berinisial E.D., seiring menguatnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana nagari dan sumbangan perantau.

Situasi memanas ketika lembaga-lembaga adat dan perwakilan masyarakat, yakni KAN, BPRN, serta Parik Paga Nagari, menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran. Pengawasan tersebut disebut sebagai mandat langsung dari warga, namun dalam perjalanannya justru ditengarai memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, alih-alih menjawab pengawasan secara terbuka, oknum Wali Nagari E.D. diduga merespons dengan cara yang kontraproduktif. Bahkan, muncul dugaan upaya membangun narasi adu domba antara perantau dan urang kampuang, sebuah pola yang dinilai berbahaya karena berpotensi merusak nilai badunsanak yang selama ini menjadi fondasi sosial Nagari Gurun.

Ketua BPRN Nagari Gurun berinisial I.D.P.B. mengungkapkan bahwa berbagai persoalan keuangan nagari kini mulai terbuka ke ruang publik. Mulai dari pengelolaan BUMNag yang disebut tengah dalam proses pemeriksaan, proyek banda yang dikabarkan telah mengembalikan dana sekitar Rp63 juta, hingga penggantian BLT terhadap enam penerima sesuai rekomendasi Ombudsman.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan dana masjid yang disebut pernah dipinjam, selisih dana galodo yang mencapai lebih dari Rp3 juta, serta pelaksanaan program satu event satu nagari dan sunatan massal yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Rentetan persoalan ini memperkuat desakan agar pengelolaan dana nagari dibuka secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik.

Namun, ketegangan disebut tidak mereda. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, oknum Wali Nagari E.D. justru diduga mengambil langkah yang semakin memperkeruh suasana, termasuk membangun opini negatif terhadap tokoh adat tertentu, khususnya Ketua KAN Nagari Gurun berinisial F.D.B.

Seorang warga Nagari Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan nagari saat ini. Ia menilai oknum Wali Nagari tidak menunjukkan sikap layak sebagai pemimpin adat dan pemerintahan nagari.

“Kami sebagai warga menilai oknum Wali Nagari ini tidak pantas memimpin. Sikap dan kebijakannya kami rasakan penuh kedengkian dan fitnah. Bahkan beredar dugaan bahwa yang bersangkutan rela membayar pihak tertentu untuk merusak nama baik tokoh masyarakat,” ujar warga tersebut, Kamis (30/1).

Warga berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara terbuka dan adil, baik melalui mekanisme hukum negara maupun mekanisme adat nagari, agar keharmonisan sosial tidak terus terkikis oleh konflik berkepanjangan.

Ketua KAN Nagari Gurun F.D.B. mengingatkan bahwa setiap pejabat nagari memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam memimpin masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tindakan pejabat nagari dapat dikaji melalui mekanisme adat apabila dinilai mencederai marwah dan tatanan nagari.

Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebutkan bahwa upaya oknum Wali Nagari untuk mencari legitimasi ke tingkat kabupaten disebut-sebut dikembalikan ke mekanisme adat dan kaum. Hal ini mengingat struktur sosial Nagari Gurun yang memiliki sistem penyelesaian internal berbasis suku dan adat istiadat.

Para tokoh masyarakat menegaskan, langkah pengawasan yang dilakukan KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari murni dilandasi aduan warga, bukan kepentingan politik maupun pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menjaga nagari dari konflik yang berlarut.

Sementara itu, seorang awak media yang mengaku pernah berhubungan langsung dengan oknum Wali Nagari E.D. turut menyampaikan pengakuannya kepada redaksi. Ia mengaku beberapa kali dihubungi dengan permintaan agar membentuk pemberitaan yang menyudutkan Ketua KAN Gurun F.D.B.

“Saya pernah ditawari imbalan agar pemberitaan diarahkan untuk merusak nama baik Ketua KAN Gurun melalui beberapa media. Menurut pengakuan saya, pembayaran bahkan terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya.

Awak media tersebut menyatakan siap memberikan keterangan resmi apabila diminta oleh aparat penegak hukum atau lembaga etik pers, serta mengaku memiliki bukti dan saksi pendukung. Hingga berita ini diturunkan, redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi oknum Wali Nagari Gurun maupun pihak terkait lainnya.


CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan tokoh masyarakat, serta penelusuran awal redaksi. Seluruh informasi terkait oknum Wali Nagari dalam pemberitaan ini bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum.

Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi.

TIM RMO

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi